TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan anyar mengenai sistem kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubhanan Keempat atas SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.
"Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai PPKM dan status penyebaran Covid-19," berikut keterangan resmi Kementerian PANRB seperti dikutip pada Kamis, 17 Februari 2022.
Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang bekerja baik di sektor esensial maupun non-esensial. Berikut rincian aturan sistem kerja PNS tersebut.
A. Kantor pemerintahan sektor non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor pemerintahan sektor esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor pemerintahan sektor kritikal
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Perekonomian RI Pulih ke Level Pra Pandemi seperti Cina
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.