TEMPO.CO, Jakarta - Presiden ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerja) Indonesia Mirah Sumirat menegaskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) adalah milik pekerja/buruh yang tidak boleh diganggu pihak mana pun, termasuk pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
“Dana JHT menjadi harapan terakhir pekerja/buruh karena itu memang dana mereka. Tidak ada alasan, siapa pun untuk menahan melalui Permenaker, tentunya,” katanya secara daring, Selasa, 15 Februari 2022.
Mirah mengatakan berdasarkan data di ASPEK Indonesia, saat ini kurang lebih 50 persen pekerja yang mengambil dana JHT karena terkena PHK.
Dia mengatakan PHK sudah dimulai sejak 2015. Menurutnya, PHK menimpa 20 ribuan orang di sektor perbankan. Selain pada sektor perbankan, PHK terjadi pada sektor jalan tol.
“2017 ada PHK di sektor jalan tol 20 ribu orang karena otomatisasi, itu terjadi,” katanya.
Kemudian, di pertengahan 2021 muncul PHK sektor retail Giant, supermarket terbesar yang merupakan anggota ASPEK Indonesia. Total pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan 15 ribu orang.
“Artinya, ini PHK massal di pandemi. Konyolnya, korban PHK ini ada yang tidak mendapat pesangon,” kata Mirah.
Mirah mengatakan jika para korban PHK mendapat uang pesangon, nilainya hanya setengah. “Itu pun kalau kita demo dulu, protes dulu, tetapi banyak sebagian besarnya itu yang tidak mendapatkan pesangon,” ucapnya.
Selain itu, Mirah mengatakan saat ini beredar opini yang dibangun Kemenaker. “Sadar tidak sadar, kini kita sedang digiring opini kita bahwasanya JHT itu jaminan hari tua usia pensiun 56 tahun. Sampai di situ saya sepakat,” katanya.
Namun yang menjadi masalah adalah JHT untuk pekerja/buruh yang aktif membayar iuran hingga usianya 56 tahun.
Opini tersebut tidak cocok bagi pekerja yang kena PHK di tengah jalan. Ketika dipecat di tengah jalan, artinya pekerja tersebut berhenti iuran. “Nah, ketika berhenti iuran sudah tidak boleh ada lagi demi alasan apapun pemerintah atau siapapun, termasuk BPJS Ketenagakerjaan menahan dana para pekerja/buruh tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah meminta masyarakat dan berbagai pihak untuk lebih mencermati dan teliti dalam memahami Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Melalui Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Ida meluruskan bahwa ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tetap dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa ketentuan.
MUTIA YUANTISYA | BISNIS