Menteri Koordinator Perekonomian Mengklaim JHT dan JKP Melindungi Buruh
Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT pada usia 56 tahun diundangkan pada 4 Februari 2022. Publik khususnya kalangan pekerja melayangkan kritik karena dianggap tidak memahami keadaan perekonomian saat ini.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, melalui peraturan tersebut dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan ketika pekerja atau buruh terena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Airlangga mengklaim pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak. “Bagi pekerja formal yang terlindungi jaminan kehilangan pekerjaan,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin, 14 Januari 2022.
Selain itu, dia menegaskan bahwa JHT dan JKP merupakan hal yang berbeda. JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pajang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang diberikan kepada pekerja dan buruh.
“Saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan bahwa jaminan hari tua (JHT) berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),” katanya.
FAIZ ZAKI | MUTIA YUANTISYA
Baca Juga: Cara Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Online, Siapkan Dokumen Ini