TEMPO.CO, Jakarta -Perencana Keuangan dari Financial Consulting Eko Indarto mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di usia 56 tahun dinilai sudah tepat. Pasalnya dari Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 sudah mengatur agar dana JHT untuk hari tua.
Tetapi dia mewanti-wanti terkait kegagalan pengelolaan dana pensiun yang pernah terjadi. Sebab kondisi tersebut bisa merusak kepercayaan pekerja atau konsumen.
Baca Juga:
“Kasus Jiwasraya dan lain-lain bisa membuat konsumen tidak percaya bahwa mereka bisa memanfaatkan di usia 56 tahun, kelak,” katanya saat dihubungi pada Senin, 14 Januari 2022.
Polemik pencairan JHT di usia 56 tahun dan penawaran program JKP saat ini menurutnya memang ada ketidakpuasan dari publik terkait kebijakan pemerintah. Eko berpendapat setiap pemerintahan memiliki aturan yang selalu berbeda dan berubah.
Dia menilai kebijakan pencairan JHT memang wujud dari niat baik. Tetapi yang ditakutkan adalah pemerintahan selanjutnya tidak sejalan dengan apa yang sekarang ditetapkan.
Secara historis, kata Eko, uang pensiun dari pemerintah tidak pernah cukup untuk menghidupi masa pensiun. “Jadi kalau dana yang akan diberikan sudah pasti enggak cukup untuk kebutuhan pensiun kelak, sebaiknya jangan ditahan karena bisa jadi itu bisa digunakan untuk modal mereka,” tuturnya.
Untuk menyiasati dana pensiun yang kurang untuk masa depan, Eko menyarankan pekerja berinvestasi walaupun gajinya cukup setingkat upah minimum. Menurutnya tidak sulit jika dicicil dan dipersiapkan sejak dini karena produk investasi dapat dimulai dengan dana terbatas.
Eko memberi catatan bahwa investasi juga perlu dari inisiatif setiap orang. Sebab adanya investasi bisa dimanfaatkan juga untuk jangka panjang.“Kalau untuk masa tua bisa ke reksadana saham, saham, atau emas,” ujar Eko.