2. Karantina PPLN Akan Dihapus 1 April, Luhut: Bergantung Situasi Pandemi Membaik
Karantina mandiri untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diperkirakan ditiadakan pada 1 April 2022. Kemungkinan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mempertimbangkan apabila kondisi pandemi membaik.
Luhut memprediksi kebijakan ini diambil apabila situasi pandemi dinyatakan aman. “Namun sekali lagi bergantung pada situasi pandemi, supaya bisa mengendalikan penyebaran kasus,” katanya dalam konferensi pers virtual pada Senin, 14 Februari 2022.
Saat ini, kata Luhut, kebijakan karantina bagi PPLN WNI dan WNA masih diterapkan selama lima hari. Pada tanggal 1 Maret 2022, Dia memberi sinyal juga waktu karantina akan dipangkas menjadi tiga hari.
Namun itu berlaku bagi PPLN yang sudah melakukan vaksinasi booster. Pertimbangan itu melihat juga dari pengendalian keadaan pandemi yang bisa saja akan membaik.
Simak lebih jauh tentang Karantina di sini.
3. JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun, Apa Saja Syaratnya?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Dian Agung Senoaji, menyebutkan jaminan hari tua atau JHT bisa dicairkan sebagian tanpa menunggu peserta berusia 56 tahun.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
Namun Agung menegaskan bahwa dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan adalah sebagian, melainkan hanya sebesar 30 persen. Selain itu, ada syarat ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun yang harus dipenuhi sebelumnya.
Simak lebih jauh tentang BPJS Ketenagakerjaan di sini.