4. Token Kripto ASIX Resmi Dilarang, Lebih Jauh Tentang Apa Itu Token Kripto?
Aset kripto milik Anang Hermansyah yaknitoken kripto ASIX, sepanjang pekan lalu ramai. Pasalnya, Badan Pengawas Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa aset digital ASIX tersebut tidak bisa diperdagangkan karena belum ada izin di Indonesia.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti lewat akun Twitter @InfoBappebti.
Lantas, apa itu token kripto?
Perlu diketahui sebelumnya, terdapat perbedaan antara “koin” dan “token” kripto . Semua koin bisa dianggap sebagai token tetapi tidak semua tokep dianggap sebagai koin kripto.
Simak lebih jauh tentang ASIX di sini.
5. Jika Pemerintah Tak Segera Revisi JHT, KSPI: Buruh Akan Demo Besar-besaran
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan para buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika pemerintah tidak segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembayaran jaminan hari tua atau JHT.
Aturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT itu dinilai sangat memberatkan kalangan buruh. Sebab, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika pekerja telah berusia 56 tahun.
Jika pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi tak segera merevisi aturan itu, kata Said, demo besar berjilid-jilid akan dilakukan para buruh di seluruh Indonesia. Apalagi ia melihat potensi gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK di masa pandemi masih akan besar.
Simak lebih jauh tentang buruh di sini.