Adin juga menyampaikan dalam upaya memerangi praktik illegal fishing di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, KKP akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum Malaysia.
Hal tersebut juga dinilai sejalan dengan pertemuan bilateral yang dilaksanakan antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia pada 24 Januari 2022 lalu.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyampaikan bahwa KM. PKFA 7496 sendiri melakukan praktik IUU Fishing dengan mengoperasikan alat tangkap terlarang yakni trawl. Kapal asing tersebut juga diawaki oleh empat orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
"Kapal dan sejumlah barang bukti, serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia dibawa ke Satwas PSDKP Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Andri.
Berdasarkan data KKP, sebanyak sembilan kapal yang terdiri dari empat kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia dan lima kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan telah berhasil diamankan KKP selama tahun 2022.
ANTARA
Baca juga: Bantah Soal IKN, Hashim Djojohadikusumo: Seolah-olah Saya Bagian dari Oligarki
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.