TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat beberapa penyesuaian dalam penerapan PPKM level di 3 Jabodetabek, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandung Raya.
"Untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen, jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dan minimal 75 karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan peduli lindungi," kata Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin, 7 Februari 2022.
Untuk kegiatan supermarket bisa beroperasi sampai dengan pukul 21.00 maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat bisa beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Untuk mall akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak kurang dari 12 tahun bisa masuk mall dengan syarat minimal sudah vaksin dosis pertama.
Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun. untuk warteg dan lapak jajan bisa dibuka sampai pukul 21.00 maksimal bisa 60 persen pengunjung.
Pada restoran atau kafe juga bisa dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00.