TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk wilayah Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022. Aturan ini menyusul ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara asing (WNA), kecuali yang memenuhi kriteria," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Ahad, 6 Februari 2022.
Surat edaran tersebut berlaku mulai 3 Februari. Adapun dalam beleid itu diatur wisatawan asing alias wisman maupun warga negara Indonesia yang masuk ke Tanah Air untuk tujuan wisata hanya diizinkan masuk lewat tiga bandara, yaitu Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandar Udara Hang Nadim, Batam; dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
Sedangkan WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain melancong, pemerintah mengizinkan penumpang masuk melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu gerbang. Pengaturan ini tertuang dalam undang-undang yang berlaku sebelumnya.
Novie menjelaskan, SE 11 Tahun 2022 diterbitkan untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru maupun varian yang akan berkembang.
Menurut Novie, PPLN yang berstatus warga WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
Sedangkan untuk WNA, pemerintah menambahkan pelbagai persyaratan. Pertama, WNA perlu mengikuti aturan visa seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kedua, WNA masuk sesuai skema perjanjian bilateral, seperti travel corridor arrangement (TCA). Ketiga, WNA mendapatkan pertimbangan atau iizin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.