Keempat, WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," katanya.
Keempat, WNA harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Kelima, WNA wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Selanjutnya secara umum, baik untuk WNI maupun WNA, Novie mengatakan PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asalnya, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Hasil tes itu dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia. Novie juga menegaskan petugas bakal melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.
Novie menyebutkan penyelenggara angkutan udara juga wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang pelaku perjalanan dan pesawat udara. "Serta memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," kata dia.
Baca: Super Air Jet Siapkan Beberapa Rute Baru Mulai 25 Februari, Cek Jadwalnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.