TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menjadwalkan kembali pemanggilan produsen minyak goreng. Pemanggilan ini berkaitan dengan pengusutan dugaan kartel yang menyebabkan harga minyak goreng melonjak sejak akhir 2021.
“Kemarin hanya satu produsen yang diperoleh keterangannya. Dua lagi dijadwalkan ulang pekan depan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi pada Sabtu, Februari 2022.
KPPU sedianya memanggil tiga produsen minyak goreng secara bersamaan pada Jumat, 4 Februari. Namun dua produsen tidak memenuhi panggilan. Deswin enggan menggamblangkan nama terang produsen yang dimintai keterangan ihwal harga minyak goreng.
Musababnya, KPPU sedang melakukan penyelidikan setelah perkara ini dinaikkan statusnya ke proses penegakan hukum. “Setelah ini kami masih mengagendakan memanggil berbagai pihak lain, seperti produsen minyak goreng lainnya atau distributor,” ujar Deswin.
KPPU mengendus permainan harga minyak goreng yang sempat menembus lebih dari Rp 20 ribu per liter di pasar atau jauh melampaui harga eceran sebelumnya. Dugaan ini tidak terlepas dari struktur industri minyak goreng yang cenderung oligopoli.