3. 8 Korban Binary Option Lapor ke Bareskrim, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2,4 Miliar
Delapan orang korban perdagangan berjangka komoditas ilegal dengan instrumen online binary option atau opsi biner resmi melaporkan platform Binomo dan para affiliator-nya ke Bareskrim Polri, Rabu, 3 Februari 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim.
“Kalau dihitung yang datang delapan orang, tapi yang mau laporan dari database kami ada ratusan menuju ribuan. Di grup Telegram sudah ada 8.000 orang jumlah korbannya,” ujar kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi pada Rabu.
Laporan ini berkaitan dengan terkuaknya modus investasi ilegal melalui iming-iming para influencer--yang juga affiliator—yang digandeng untuk mempromosikan platform opsi biner tersebut. Kerugian yang ditanggung masing-masing korban Binomo puluhan hingga ratusan juta. Total kerugian delapan pelapor mencapai Rp 2,4 miliar.
Finsensius mengatakan ada enam pasal disangkakan terhadap platfrom maupun para affiliator. Keenamnya adalah Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Finsensius tidak menggamblangkan nama-nama affiliator Binomo yang terseret dalam perkara tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.