TEMPO.CO, Jakarta -PT Pertamina Patra Niaga menjawab isu kelangkaan minyak tanah yang dikabarkan terjadi di Maluku yang sempat disoroti Kantor Staf Presiden (KSP). Pertamina menyatakan stok sebenarnya mencukupi, tapi minyak tanah yang merupakan barang subsidi ini cepat habis karena ikut dikonsumsi oleh kelompok yang tidak berhak menerimanya.
"Kami harus akui bahwa ini ada pihak-pihak yang juga mengambil kesempatan," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun, saat dihubungi, Kamis, 3 Februari 2022.
Sebelumnya di hari yang sama, KSP menepis isu kelangkaan minyak tanah di Maluku. KSP menyebut pasokan minyak di provinsi tersebut dipastikan aman setelah Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta melakukan pemantauan langsung ke lapangan. "Berdasarkan pantauan kami tidak ada masalah dalam penyediaan minyak tanah di Maluku,” kata dia.
Edi lalu menjelaskan kondisi di daerah seperti Maluku dan Papua sama, yaitu minyak tanah masih jadi andalan rumah tangga. Lalu pada hari-hati besar keagamaan, bisa terjadi peningkatan konsumsi minyak tanah.
Seharusnya minyak tanah bersubsidi ini diterima oleh ibu rumah tangga. Tapi di lapangan, minyak tanah ini ikut dipakai sebagai bahan bakar motor tempel di perahu penyeberangan antar pulau di Maluku. "Ini sudah jadi rahasia umum," kata dia.
Minyak tanah yang dipasok dari daerah Wayame, Ambon, sebenarnya tersedia dan mencukupi. Menjelang hari besar, pasokan pun juga bertambah di atas volume hari biasa.
Tapi berapa pun banyaknya minyak tanah yang diguyur ke pasar, kata Edi, pasti akan habis karena juga dipakai untuk kebutuhan perahu ini. Seharusnya, kebutuhan transportasi tersebut menggunakan Pertalite.
Itulah sebabnya, kata Edi, muncul pemberitaan bahwa minyak tanah di Maluku langka. Sejumlah pemberitaan media lokal tercatat mewartakan adanya kelangkaan minyak tanah tersebut sekitar bulan lalu. Salah satunya di Kota Tual.
Walhasil, Pertamina cabang Maluku pun diundang oleh DPRD Maluku untuk memberikan penjelasan. "Kami tidak pernah mengurangi jatah, karena perintah dilaksanakan sesuai kuota yang ada," kata Edi.
Menurut Edi, pengawasan untuk penyaluran minyak tanah bersubsidi ini memang sejatinya juga melibatkan pemerintah daerah. Sebab, kewenangan Pertamina hanya sampai APMS (Agen Premium dan Minyak Solar) dan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).