Ia menjelaskan meningkatnya permintaan seiring dengan membaiknya kondisi pandemi baik oleh konsumen rumah tangga maupun sektor akomodasi dan restoran yang telah mendorong kenaikan harga.
“Kenaikan harga minyak goreng mulai terkendali dengan intervensi pemerintah dan harga patokan yang ditetapkan,” tambahnya.
Kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan diharapkan efektif dalam mengendalikan harga di minyak goreng di pasar.
Ia menegaskan pemerintah akan terus berkomitmen untuk menjaga momentum pemulihan konsumsi masyarakat dengan masih memberlakukan kebijakan akomodatif pada harga energi domestik ke depan.
Selain itu, untuk menjaga stabilitas harga di tingkat nasional maka pemerintah pusat dan daerah juga akan selalu berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta otoritas terkait demi menciptakan bauran kebijakan yang tepat.
Pemerintah pun tetap memberikan bantuan untuk menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin dan rentan dengan mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp431,5 triliun.
BACA: Serap Rp 25 T dari Lelang Surat Utang Negara, Kemenkeu: Minat Investor Solid