TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati semula ingin anggaran pemulihan ekonomi nasional atau PEN, yakni dalam pos program penguatan ekonomi senilai Rp 178,3 triliun untuk pembangunan ibu kota negara atau IKN.
Rencana itu disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu, 19 Januari 2022. Rapat itu membahas evaluasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021, program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, serta rencana APBN dan PEN 2022.
Sri Mulyani memaparkan, bahwa tahap awal pembangunan IKN akan berlangsung pada tahun 2022 - 2024. Dalam tahap ini dilakukan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalanan, listrik, air, dan jaringan telekomunikasi.
Untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar tersebut, Sri Mulyani ingin menggunakan dana dari program PEN. "Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) waktu itu menyampaikan akan membuat jalannya. Kalau memang bisa dieksekusi pada 2022, maka akan bisa kami anggarkan di Rp 178 triliun ini," ujarnya.
Belum ada rincian dana penguatan ekonomi
Dana sebesar Rp 178 triliun tersebut merujuk kepada pos anggaran program penguatan ekonomi yang menjadi bagian dari PEN. Selain itu, ada juga program penanganan kesehatan dan perlindungan sosial, dengan total pagu anggaran PEN 2022 senilai Rp 455,62 triliun.
Pembangunan IKN, menurut Sri Mulyani, merupakan salah satu langkah yang dapat meningkatkan pemanfaatan anggaran PEN. Tak hanya itu, ia menyebut pemanfaatan untuk pembangunan ibu kota baru juga memungkinkan karena belum terdapat perincian apapun dari alokasi dana program penguatan ekonomi PEN 2022.
"Makanya di pemulihan ekonomi, penguatan ini harus betul-betul pragmatis mana yang bisa jalan," tutur Sri Mulyani. "Makanya kemarin saya buat statement untuk IKN ini termasuk yang akan bisa dimasukkan dalam klaster ini (program penguatan ekonomi) kalau kementerian terkaitnya siap."
Tak sesuai peruntukan PEN
Menanggapi hal tersebut, politikus Partai Demokrat Marwan Cik Asan menilai proyek IKN tidak sesuai untuk masuk ke dalam program PEN. Pasalnya, proyek ibu kota baru tidak sesuai dengan peruntukkan PEN dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam pasal 11 ayat (2) Undang-undang itu tertulis bahwa program sebagaimana PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu, Marwan menilai bahwa pembangunan IKN tidak memenuhi tujuan PEN tersebut.
"Jadi saya ingatkan Ibu, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk pada pasal ini (pasal 11 ayat (2))? Apakah dia termasuk kategori melindungi, meningkatkan kemampuan dan lain sebagainya sebagai dampak dari pandemi Covid-19?," tutur Marwan.