Ia juga mengingatkan agar jangan sampai anggaran IKN diambil dari anggaran PEN 2022. Menurut dia, adanya UU No.2/2020 sudah jelas menyatakan bahwa proyek IKN tidak masuk atau sesuai dengan tujuan adanya program PEN sejak pertama dibentuk pada awal pandemi di 2020.
"IKN itu sesuatu yang baru, tidak berdampak apa-apa. Dia cuma kebon dan hutan saja yang ingin kita bangun," ujar Marwan.
Sedangkan Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta pemerintah menyusun strategi skema pendanaan jangka pendek maupun jangka panjang dengan meminimalkan alokasi APBN dalam proyek pembangunan IKN. Ia juga meminta pemerintah bijak dalam menggunakan dana PEN untuk proyek ibu kota baru ini.
"Saya meminta pemerintah memprioritaskan alokasi APBN untuk direalisasikan pada program prioritas, terutama pada program PEN 2022," kata dia dalam keterangan tertulis.
Berpotensi mangkrak dan overbudget
Sebelumnya, politikus PKS Suryadi Jaya Purnama menyebut proyek pembangunan IKN berpotensi mangkrak dan overbudget. Ia juga menyoroti postur anggaran IKN yang mencapai Rp 466 triliun.
Dengan komposisi terbesar atau 54 persen melalui Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), 24 persen berasal dari investasi swasta, dan 19 persen berasal dari APBN, maka seharusnya studi kelayakan menjadi sangat penting.
Sebab, menurut Suryadi, salah satu kunci kesuksesan KPBU dan investasi swasta adalah studi kelayakan yang bankable. Ia pun menyitir pernyataan Bappenas soal pembangunan IKN membutuhkan waktu 15-20 tahun atau artinya minimal tiga kali Pemilu.
Belakangan, Sri Mulyani menyebut pihaknya tentu akan melihat landasan hukum terlebih dahulu jika memang aturan di UU Penanganan Covid-19 memerintahkan demikian. "Saya juga tidak ada masalah," ujarnya.
Bisa saja, kata Sri Mulyani, anggaran untuk proyek awal ibu kota baru ini diambil dari anggaran rutin Kementerian PUPR yang mencapai Rp 110 triliun lebih dan kemudian di-realokasi. "Kalaupun PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN, enggak apa-apa juga, nanti pakai pos anggaran PUPR," kata dia.
BISNIS | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Kini Giliran Muhammadiyah Resmi Haramkan Kripto, Apa Sebabnya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.