- Penyebab harga minyak naik
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan beberapa waktu lalu menyebut ada dua penyebab tingginya harga minyak goreng di pasaran. Penyebab itu antara lain faktor global dan faktor di dalam negeri.
"Kenapa harga minyak goreng naik? Pertama, karena faktor bahan baku. Persoalan harga minyak goreng bukan hanya terjadi di Indonesia, ini gejolak global karena pasokan minyak nabati dunia menurun," ujar Oke, 24 November 2021.
Oke menjelaskan, melonjaknya harga minyak sawit mentah atau CPO disebabkan oleh turunnya produksi di Malaysia sekitar 8 persen. Ia memperkirakan penurunan produksi juga bakal terjadi di Indonesia.
- Pemerintah siapkan anggaran subsidi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah akan menyiapkan anggaran Rp 3,6 triliun untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng. Airlangga menyatakan selisih harga tersebut sudah dihitung dengan komponen pajak pertambahan nilai atau PPN.
Pemerintah menghitung volume minyak goreng yang dibutuhkan oleh masyarakat hingga enam bulan mendatang mencapai 1,2 miliar liter. Semula, pemerintah menetapkan harga minyak satu harga hanya untuk kemasan sederhana. Namun akhirnya, harga minyak Rp 14 ribu juga berlaku untuk kemasan premium.
- 70 industri terlibat dalam penyediaan kemasan minyak goreng
Lutfi beberapa waktu lalu mengatakan sebanyak 70 industri akan dilibatkan untuk menyediakan minyak goreng bersubsidi seharga Rp 14 ribu per liter. Pada tahap awal, pemerintah telah menggandeng lima industri besar.
“Untuk pertama lima dulu yang major, yang besar, untuk segera mengalokasikan minyak goreng kemasan sederhana ini agar bisa jalan,” ujar Lutfi, 5 Januari 2022. Selain 70 industri, pemerintah turut melibatkan 225 packer.
Namun hingga kemarin, pemerintah mendaata baru sebanyak 34 produsen minyak goreng yng menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng satu harga. Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan untuk pasar tradisional, pemerintah memberi waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.