TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga mulai Rabu, 19 Januari 2022. Melalui kebijakan ini, seluruh harga minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual Rp 14 ribu per liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga di pasar seiring dengan peningkatan harga acuan crude palm oil (CPO). Menurut dia, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak satu harga.
"Sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan," kata Lutfi, 18 Januari 2022.
Persoalan harga minyak goreng telah berlangsung sejak akhir 2021. Berikut fakta-faktanya.
- Harga minyak goreng tembus lebih dari Rp 20 ribu
Akhir 2021 hingga pertengahan Januari 2022, harga minyak goreng kemasan di beberapa pasar melambung hingga lebih dari Rp 20 ribu per liter. Di pasar tradisional Jakarta, harga minyak berkisar Rp 20-21 ribu per liter. Sedangkan harga minyak goreng curah berkisar Rp 19-20 ribu per liter.
Sementara itu harga minyak goreng kemasan di Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) per 11 Januari berada di rentang Rp 20.400-20.900 per liter. Di situs yang sama, harga minyak curah per liter secara nasional rata-rata Rp 18.700 per liter.