TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kaltim Menolak IKN mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-undang Ibu Kota Negara atau UU IKN karena dinilai cacat prosedural. Salah satu cacat prosedural yang disorot adalah dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS dalam pembuatan UU IKN.
"Dimana sebelumnya dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota," demikian pertanyaan sikap dari koalisi pada Rabu, 19 Januari 2022.
Sejumlah organisasi tergabung di dalam koalisi ini. Mulai dari Wahana Lingkungan Kalimantan Timur atau Walhi Kaltim, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Samarinda, Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim, dan kelompok lainnya.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR pada Selasa, 18 Januari 2022, sudah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN. Selanjutnya, RUU ini tinggal disahkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Selain itu, koalisi menilai RUU IKN ini minim dari partisipasi publik sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Salah satu yang disorot adalah konsultasi publik RUU IKN yang diadakan di salah satu kampus terbesar di Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Samarinda pada 11 Januari 2022.
Kala itu, mereka menyebut konsultasi publik ini mendapat tentangan dan penolakan dari Koalisi Kaum Muda Kaltim Anti Oligarki. Koalisi menilai, bahwa Konsultasi Publik yang dilakukan oleh DPR dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas itu sangat tertutup, cenderung dipaksakan, serta tidak melibatkan masyarakat, terutama warga di kawasan rencana megaproyek IKN.