Sebelum ketuk palu, sidang ini diawali dengan pembacaan laporan oleh Ketua Panitia Khusus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia. Dalam laporannya, Ahmad menyebut dari sembilan fraksi, sebanyak delapan fraksi lainnya kompak menerima hasil pembahasan RUU IKN untuk dilanjutkan di tingkat II (sidang paripurna hari ini).
Sementara, satu fraksi yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berbeda pendapat. PKS menolak hasil pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pada pembicaraan tingkat II.
Adapun sidang untuk agenda pengambilan keputusan RUU IKN ini pun digelar pukul 12.00 WIB, atau hanya sekitar 9 jam setelah beleid disetujui Panitia Khusus RUU IKN DPR bersama pemerintah. Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung dari Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.00 WIB, hingga Selasa dini hari, 18 Januari 2022 pukul 03.14 WIB.
"Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua, apakah RUU ini RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI dilanjutkan ke pembahasan tingkat II, apakah kita setujui?" tanya Ahmad.
Mayoritas anggota Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara pun menyatakan setuju. Palu pun diketok menjelang Selasa subuh atau pada pukul 03.14 WIB.
Baca: Biaya Pindahan Keluarga PNS hingga Asisten Rumah Tangga ke IKN Ditanggung Negara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.