TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah akan melanjutkan program pemberian insentif pajak pertambahan nilai barang mewah atau PPnBM hingga 100 persen untuk sektor otomotif. Adapun kali ini diskon PPnBM akan diberikan untuk low cost green car atau LCGC.
Besaran diskon akan diberlakukan secara periodik. "PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga sampai dengan Rp 200 juta yang saat ini PPnBM-nya sebesar 3 persen," kata Airlangga, Ahad, 16 Januari 2022.
Diberikan bertahap
Untuk periode kuartal I, PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 3 persen. Kemudian di kuartal II, PPnBM DTP sebesar 2 persen dan di kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen. Berikutnya, pada kuartal IV, konsumen harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.
Sedangkan untuk kendaraan dengan harga Rp 200 – 250 juta dengan tarif PPnBM sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen DTP. Dengan begitu, masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen.
Menyelamatkan industri otomotif
Sepanjang tahun lalu, PPnBM DTP sudah turut menyelamatkan industri otomotif di tengah tekanan pandemi Covid-19. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penjualan mobil baru di Tanah Air sepanjang tahun 2021 mencapai 887.202 unit.
Angka penjualan tersebut melonjak 66,7 persen dibandingkan dengan 2020 yang sebanyak 532.027 unit secara wholesales (pabrik ke dealer).
Sementara itu, penjualan retail (dealer ke konsumen) sepanjang 2021 juga tidak jauh berbeda. Gaikindo mencatat sebanyak 863.348 unit terjual, atau naik 50,3 persen dari penjualan retail 2020 sebanyak 578.321 unit.
Pada 2020, penjualan mobil baru di Indonesia terpuruk dengan hanya mencapai 7.868 unit pada April 2020 dan makin anjlok pada Mei menjadi 3.551 unit.
Ihwal sinyal kelanjutan insentif fiskal PPnBM ini sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.