TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan sebanyak dua kawasan konservasi di Jawa Barat (Jabar) dan di Sumatera Barat (Sumbar) pada awal 2022 ini, dengan total luasan dari dua kawasan konservasi tersebut mencapai 44.932,29 hektare.
“Salah satu instrumen pengelolaan yang dirancang langsung pada pengendalian sumber daya alam oleh KKP adalah berupa penetapan suatu kawasan sebagai kawasan konservasi laut,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Kedua kawasan konservasi yang ditetapkan yakni kawasan konservasi di perairan wilayah Pangandaran Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/2022, dan kawasan konservasi di perairan wilayah Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat melalui Kepmen KP No. 2/2022.
Penetapan kawasan konservasi tersebut, menurut dia, menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan karena dapat melindungi habitat, menjaga keanekaragaman spesies dan memberikan manfaat bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir.
Ia juga menjelaskan, hingga tahun 2021, KKP telah menetapkan 81 kawasan konservasi, dengan total luasan mencapai 13,93 juta hektare.
Selanjutnya pada tahun 2022, KKP menargetkan penetapan kawasan konservasi seluas 2 juta hektare.
Lokasi kawasan yang akan ditetapkan berada di 19 provinsi, yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, Maluku, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
"Penetapan kawasan konservasi juga sejalan dengan komitmen global di the Convention on Biological Diversity (Aichi Target 11) dan Sustainable Development Goal 14," ungkapnya.