TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sugeng Suparwoto menanggapi wacana akan dibentuknya Badan Layanan Umum atau BLU untuk pungutan batu bara, yang merujuk kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Saya kira ini perlu kajian mendalam karena karakternya berbeda," ujar Sugeng dalam rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Kamis, 13 Januari 2022.
Dengan akan dibentuknya BLU, nantinya PLN pun akan diminta membeli batu bara di harga pasar. Adapun selisih harga pasar dengan harga acuan DMO nantinya akan digantikan dari dana kelolaan BLU tersebut.
Ketimbang menciptakan skema baru, Sugeng menilai pemerintah seharusnya tetap menggunakan kebijakan Domestic Market Obligation. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah jelas tercantum dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara.
"Nanti bagaimana agar bisa memenuhi keadilan bagi semua, PLN, pemerintah, dan pelaku usaha itu saya kira langkah selanjutnya. Tapi bentuk kelembagaan dan mekanisme proses, saya kira yang sesuai UU saja dulu," ujar Sugeng.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan rencana BLU yang akan dibentuk untuk pungutan batu bara. Ia berujar pungutan ini akan merujuk kepada BLU yang telah berjalan untuk komoditas kelapa sawit, yaitu Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Konsep BLU ini merujuk kepada yang sudah dilaksanakan di kelapa sawit oleh BPDPKS. Jadi ada dana operasional untuk mendukung B30," ujar Arifin dalam rapat bersama Komisi Energi DPR, Kamis, 13 Januari 2022.