Arifin mengatakan selama ini tak semua perusahaan baru bara memenuhi DMO. Di sisi lain, tak semua batu bara yang diproduksi di dalam negeri juga spesifikasinya dibutuhkan untuk domestik.
"Rencananya itu akan dikenakan kutipan berapa per ton. Dana kutipan itu akan digunakan mendukung dana PLN," kata Arifin.
Setelah adanya BLU ini, PLN nantinya akan diminta membeli pasokan batu bara dengan harga pasar. Lantas, selisih harga pasar dengan harga acuan DMO nantinya akan dikembalikan dari dana kutipan perusahaan batu bara tersebut.
Adapun anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika, berpendapat kutipan atau pungutan untuk para pengusaha batu bara membutuhkan landasan hukum berupa Undang-undang.
Karena itu, ia khawatir justru ketika BLU itu muncul, pungutan batu bara tidak bisa ditarik lantaran tidak ada dasar hukumnya. "Menurut saya penting, karena ini nanti akan memungut maka harus ada UU dulu. Jangan menimbulkan masalah hukum. memungut uang perlu Undang-undang," ujar dia.
Baca: Bappenas: IKN Diincar SpaceX jadi Tempat Peluncuran Pesawat Berkecepatan Tinggi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.