Selanjutnya, insentif PPh 22 diberikan kepada tiga pihak yakni pertama adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak yang memberikan sumbangan barang dalam rangka penanganan pandemi atas pembelian barang.
Barang itu berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri serta dan peralatan perawatan pasien.
Kedua adalah industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
Ketiga adalah pihak ketiga yakni pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain untuk penanganan pandemi yang melakukan penjualan barang penanganan pandemi kepada pihak tertentu.
"Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan maupun pembelian vaksin booster sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Neilmaldrin.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh final sebesar 0 persen atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.
SDM bidang kesehatan meliputi tenaga kesehatan yaitu dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans dan tenaga pemulasaran jenazah.
Mereka yang memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0 persen.
Baca Juga: Pemprov DKI Upayakan Serap APBD 2021 hingga 91 Persen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.