TEMPO.CO, Jakarta – Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan resmi menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang atau KPKNL Jakarta III, Kementerian Keuangan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan karena Sinivasan ingin mendapatkan kepastian besar nilai utang yang pantas dibayar kepada negara, yang juga disebut bukanlah utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
“Sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, saya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) saya kepada negara. Namun, karena ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar,” kata Sinivasan, pada Minggu, 2 Januari 2022.
Gugatan ini sudah terdaftar di pengadilan sejak Kamis, 30 Desember 2021, dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Sidang pertama rencananya bakal digelar pada Selasa, 11 Januari 2022.
Dalam petitum, Sinivasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan dirinya sebagai pemilik sah perusahan-perusahaan bidang tekstil, engineering dan penanaman modal lainnya.
Dia meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik yang sah atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan-pabrik, mesin-mesin, fasilitas pendukung infrastruktur. Harta dan aset yang dimaksud yaitu yang terletak di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Desa Kiara Payung dan Gintung Kerta Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.