Agung juga menjelaskan rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2021 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 113,83 triliun.
Dalam kurun waktu 16 tahun terakhir, yaitu sejak 2005 sampai dengan 30 Juni 2021, BPK telah menyampaikan 621.453 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp 282,78 triliun.
Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi menunjukkan 471.298 atau 75,9 persen rekomendasi sebesar Rp 145,30 triliun telah sesuai, 113.861 atau 18,3 persen rekomendasi senilai Rp 99,95 triliun belum sesuai, 30.018 atau 4,8 persen rekomendasi Rp 16,14 triliun belum ditindaklanjuti, dan 6.276 rekomendasi atau 1 persen senilai Rp 21,39 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.
Sementara dari hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005 hingga 30 Juni 2021, terdapat status yang telah ditetapkan senilai Rp 4,16 triliun.
Sedangkan, tingkat penyelesaian periode 2005 sampai 30 Juni 2021 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp 391,05 miliar (9 persen), pelunasan Rp 1,76 triliun (42 persen), dan penghapusan Rp 114,17 miliar (3 persen), sehingga sisa kerugian sebesar Rp 1,89 triliun (46 persen).
IHPS I tahun 2021 telah diserahkan BPK secara administratif kepada lembaga perwakilan pada 27 September 2021, secara paripurna kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 7 Desember 2021, kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 16 Desember 2021, serta kepada Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2021.
ANTARA
Baca juga: Kemnaker: Mogok Karyawan Pertamina Batal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.