Di sisi lain, Hakeng belum merinci apa saja pembahasan dan kesimpulan yang muncul dalam pertemuan tersebut. Ia hanya menyebut dalam pertemuan tersebut, ketiga pihak sepakat untuk melakukan pertemuan kembali dalam waktu dekat.
Sebelumnya, kabar mogok ini disampaikan serikat dalam surat pemberitahuan mereka tertanggal 17 Desember. Surat ini ditujukan kepada Ida dan juga Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Lewat surat ini, serikat menyampaikan kalau mereka berencana mogok kerja selama 10 hari, dari 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.
Ada lima alasan dan sebab mereka melakukan mogok kerja yaitu:
- Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina, antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB
- Pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melalukan perundingan
- Tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan
- Tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB
- Diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan atau Direktur Utama Pertamina dengan yang lebih baik.
Setelah surat ini mencuat, sempat beredar informasi kalau mogok kerja dilakukan karena manajemen Pertamina berencana memotong gaji para karyawan. Saat ditanya mengenai kebenaran kabar tersebut, Hakeng menyebut pihaknya tak pernah mengeluarkan komentar mengenai hal tersebut.
"Itu masih bagian dari internal kami (pekerja dan manajemen," kata dia. Menurut Hakeng, masalah di balik mogok kerja ini tetap seperti yang tertuang dalam surat pemberitahuan tertanggal 17 Desember, yaitu adanya disharmonisasi hubungan industrial di tubuh perusahaan minyak negara ini.
Tempo mengkonfirmasi pertemuan Pertamina dan serikat di Kemenaker, serta kabar pemotongan gaji karyawan, ini kepada Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman. Hingga berita ini diturunkan, Fajriyah belum memberikan respons.
Senin kemarin, Fajriyah telah menyampaikan bahwa manajemen Pertamina terbuka untuk melakukan dialog dengan pekerja, termasuk FSPPB. "Sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku," kata dia.
Tempo juga menghubungi Heru untuk mengkonfirmasi pertemuan FSPPB dengan manajemen Pertamina, tapi juga belum ada respons.
Baca juga: Per Desember, Satgas BLBI Sumbang Penerimaan Negara Rp 313 Miliar dan Aset
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.