Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan BRI Soal Gugatan Rp 1 Triliun oleh Nasabah karena Salah Transfer

image-gnews
Gedung BRI, di Jendral Sudirman, Jakarta.
Gedung BRI, di Jendral Sudirman, Jakarta.
Iklan

"Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” kata Henri, Rabu, 22 Desember 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian immateril karena Indah telah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan. Indah Juga menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.

Dalam catatan Bisnis, Indah telah empat kali menggugat BRI. Gugatan pertama diajukan pada tanggal 12 Januari 2021 lalu. Saat itu Indah meminta pihak BRI mengembalikan dana senilai 100.163,29 poundsterling. Namun, gugatan tersebut gagal dan saat ini sedang dalam perkara banding.

Kedua, gugatan diajukan pada Agustus 2021 lalu. Nilai gugatan waktu itu mencapai Rp 1,3 miliar. Tapi, belum sempat diputus, gugatan perkara ini dicabut.

Berikutnya, gugatan ketiga diajukan pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan nilai objek gugatan sama dengan gugatan kedua yakni Rp 1,3 miliar.

Sedangkan, gugatan keempat dengan nomor 741/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst diajukan per 30 November 2021. Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indah meminta mejelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.

Selain itu, Indah meminta majelis hakim menyatakan tindakan BRI yang melakukan salah transfer dan tidak segera memperbaikinya adalah perbuatan melawan hukum. Berikutnya, Indah juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi sebesar 70.238,049 GBP (dengan kurs 1 GBP = Rp 19.916) setara dengan Rp 1.398.860.983 atau sekitar Rp 1,4 miliar.

BISNIS

Baca: Nasabah Prioritas Gugat BRI Rp 1 Triliun karena Salah Transfer, Ini Kronologinya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

8 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

17 jam lalu

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Dwiyanto Cahyo Sumirat memaparkan materinya saat menjadi salah satu narasumber dalam talkshow yang menjadi rangkaian peringatan HUT ke-44 Dekranas di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.


Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

1 hari lalu

Pialang beraktivitas pada perdagangan saham di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Hingga April 2024 Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG membukukan pelemahan sebesar 0,22 persen atau 15,49 poin menuju posisi 7.083,76. TEMPO/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.


BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

1 hari lalu

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menggelar Sayembara Desain Logo HUT BRI ke-126.
BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.


PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

2 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Serang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Mekaar sekaligus silaturahmi tokoh masyarakat dan pemuka agama, di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Selasa, 14 Mei 2024.


PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

3 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menggelar Sosilalisasi Program Mekaar di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.


AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

3 hari lalu

AXA Mandiri. facebook.com
AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.


Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.


Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

5 hari lalu

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

Pensiunan Guru sekaligus nasabah Mekaar Cabang Blitar, Jawa Timur, Nanik Yuliati, mengaku usahanya terus berkembang sejak ia bergabung menjadi nasabah Mekaar tahun 2020.


Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.