"Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” kata Henri, Rabu, 22 Desember 2021.
Gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian immateril karena Indah telah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan. Indah Juga menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.
Dalam catatan Bisnis, Indah telah empat kali menggugat BRI. Gugatan pertama diajukan pada tanggal 12 Januari 2021 lalu. Saat itu Indah meminta pihak BRI mengembalikan dana senilai 100.163,29 poundsterling. Namun, gugatan tersebut gagal dan saat ini sedang dalam perkara banding.
Kedua, gugatan diajukan pada Agustus 2021 lalu. Nilai gugatan waktu itu mencapai Rp 1,3 miliar. Tapi, belum sempat diputus, gugatan perkara ini dicabut.
Berikutnya, gugatan ketiga diajukan pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan nilai objek gugatan sama dengan gugatan kedua yakni Rp 1,3 miliar.
Sedangkan, gugatan keempat dengan nomor 741/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst diajukan per 30 November 2021. Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indah meminta mejelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.
Selain itu, Indah meminta majelis hakim menyatakan tindakan BRI yang melakukan salah transfer dan tidak segera memperbaikinya adalah perbuatan melawan hukum. Berikutnya, Indah juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi sebesar 70.238,049 GBP (dengan kurs 1 GBP = Rp 19.916) setara dengan Rp 1.398.860.983 atau sekitar Rp 1,4 miliar.
BISNIS
Baca: Nasabah Prioritas Gugat BRI Rp 1 Triliun karena Salah Transfer, Ini Kronologinya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.