Surat tersebut ditujukan kepada Nicke dan Menteri Ida. Selain itu, ada juga tembusan surat kepada beberapa pihak seperti Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan beberapa pihak lainnya. "Baru Menteri BUMN yang sudah (dikirim), ESDM dan Keuangan besok," kata Arie.
Adapun empat alasan dan sebab lainnya sehingga dilakukan mogok kerja, yaitu sebgai berikut:
- Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina, antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB
- Pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melalukan perundingan
- Tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang hamonis, dinamis, dan berkeadilan
- Tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB
Lalu dalam surat tersebut, Arie menyampaikan mogok kerja ini akan diikuti ole pekerja Pertamina yang menjadi anggota FSPPB. Baik yang ada di holding maupun subholding. Mogok pun akan diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan FSPPB sesuai surat pada 10 Desember tersebut.
Sebaliknya, mogok dalam dihentikan lebih cepat kalau permintaan mereka telah dipenuhi. Selain itu, mogok juga bakal dihentikan kalau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah mereka sampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon, Jawa Barat, pada 8 sampai 10 Desember 2021.
Tempo mengkonfirmasi surat dari FSPPB pada 10 Desember tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Tapi hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan respons.