TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan pemerintah tidak memberlakukan aturan khusus mengenai ganjil genap di jalan tol pada masa Natal dan Tahun Baru.
Pernyataan ini menanggapi pemberitaan sejumlah media bahwa pemerintah akan memberlakukan ganjil genap di sejumlah jalan tol di Jawa mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Itu kan status saat rapat kerja di DPR. Belum jadi ketetapan dan setelah dikaji tidak akan diberlakukan khusus," ujar dia kepada Tempo, Ahad, 19 Desember 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi pada Jumat lalu menjelaskan beberapa aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Natal dan Tahun Baru.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis jika setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.