4. Warisan dari Mertua Belum Dilaporkan di SPT Pajak? Ini Saran Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum menyampaikan seluruh kewajiban perpajakannya juga yang belum ikut program Tax Amnesty 2016-2017 untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau yang acapkali disebut Tax Amnesty Jilid II.
Program ini dilaksanakan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. "Kalau Anda masih punya harta warisan diberikan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan di dalam SPT Anda ini kesempatan Anda melakukannya," ujar dia dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat, 17 Desember 2021.
Sri Mulyani mengatakan bagi masyarakat memiliki harta sejak sebelum Desember 2015 dan belum dilaporkan melalui Tax Amnesty, maka mereka dapat ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela. Namun, tarif pajak pada program ini lebih besar ketimbang Program Pengampunan Pajak 2016-2017 lalu.
"Rate-nya pasti lebih tinggi dari Tax Amnesty dulu karena itu adil dong, yang dulu sudah ikut akan diberikan pemihakan," tutur Sri Mulyani.
Untuk harta yang diperoleh sebelum 2015, maka tarif yang dikenakan adalah 11 persen untuk harta yang berada di luar negeri. Apabila harta tersebut direpatriasi atau dibawa ke Indonesia, maka tarifnya menjadi 8 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.