2. Aturan Naik Pesawat di Libur Natal dan Tahun Baru: Tak Ada Tambahan Penerbangan
Kementerian Perhubungan tidak memberikan izin pengajuan penambahan kapasitas penerbangan atau extra flight untuk periode Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini untuk mengontrol pergerakan masyarakat pada libur panjang di tengah pandemi Covid-19.
“Kita semua berharap, periode Nataru (Natal dan tahun baru) ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat, dan nyaman,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Jumat, 17 Desember 2021.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain tak ada penambahan frekuensi penerbangan, beleid itu mengatur persyaratan perjalanan penumpang yang akan memanfaatkan transportasi udara. Novie mengatakan penumpang dewasa atau mereka yang berusia di atas 12 tahun wajib memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap dan menunjukkan hasil tes RT-Antigen. Batas waktu pengambilan sampel tes Antigen adalah 1x24 jam.
Sedangkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, termasuk karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh untuk sementara waktu. Sementara itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat/medis namun belum memperoleh vaksin lengkap, mereka diizinkan naik pesawat asal menunjukkan hasil tes PCR dengan penambilan sampel maksimal 3x24 jam.
Baca berita selengkapnya di sini.