"Kok tiba-tiba Ditjen Pajak mau memungut pajak pasir timah kepada para smelter. Saya belum setuju. Maksud kami jangan ke situ dulu karena kita mau mengatur masuk di PNBP bukan pajak," ujar dia.
Bambang tidak menampik upaya Ditjen Pajak memungut pajak pasir timah bisa dibenarkan karena memang ada peluang untuk melakukannya."Tapi sebelumnya tidak pernah diatur. Maksud saya, mereka itu jangan ide dari kita lalu tiba-tiba masuk," ujar dia.
Bambang menuturkan usulan tata niaga timah yang baru adalah dimasukkannya "Main Trader" sebagai tempat untuk menampung timah yang diproduksi oleh masyarakat
"Main trader membeli timah dalam rentang harga batas atas dan batas bawah sehingga memberikan jaminan margin juga kepada smelter. Jadi nanti mata rantainya akan berubah. Kolektor tidak akan langsung ke smelter. Tetapi ke maintrader dulu. Ada margin," ujar dia.
Bambang menambahkan pihaknya ingin negara harus hadir di sektor hulu industri timah dengan mengatur harga batas atas dan bawah seperti di nikel. Dengan demikian, kata dia, fluktuasi harga tidak sedemikian bebas jika ada Main Trader.
"Main Trader muncul juga antara lain diskusi dengan pihak mabes polri juga. Selama ini yang beli timah dari masyarakat tidak jelas. Kalau tidak ada yang menghandle secara jelas nanti tidak jelas juga larinya kemana kita. Rawan penyelundupan karena tidak terkendali. Jadi daripada barang ini bebas, lebih barang ini kita carikan solusinya," ujar dia.
Baca Juga: ESDM Prediksi Cadangan Timah Indonesia Hanya Bertahan Hingga 2046