Ia menambahkan stok cadangan timah yang diprediksi akan habis 25 tahun ke depan harus diatur pengelolaannya agar bisa dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Perindustrian agar hilirisasi timah bisa sampai ke industri aplikatif. Masalah kita tinggal satu, yakni beberapa konsisten kita dalam menerapkan kesepakatan penting ini," ujar dia.
Di tempat yang sama, Komisi VII DPR RI akan mengajukan komplain kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan penetapan pasir timah masuk dalam objek pajak.
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan komplain disampaikan karena saat pihaknya sedang berupaya membantu pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan timah, Ditjen Pajak sudah menetapkan pasir timah masuk dalam objek pajak.
"Ketika sedang membahas, ini kawan kita dari perpajakan bergerak lebih cepat. Pasir timah mau dikenakan objek pajak juga. Kita akan sampaikan komplain," ujar Bambang Patijaya dalam seminar, Senin.
Bambang menuturkan Komisi VII sedang mengatur pasir timah yang berasal dari praktek tambang ilegal yang dilakukan masyarakat tetap berkontribusi kepada negara melalui pungutan yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).