TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru memperkirakan terjadi kenaikan trafik lalu lintas di ruas tol milik perseroan selama libur Natal dan Tahun Baru. Kenaikan trafik tersebut diprediksi mencapai 30 persen.
Dwimawan menjelaskan, saat ini lalu lintas harian (LHR) di ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek menuju ke Trans Jawa dan menuju ke ruas tol Purbaleunyi mencapai 90.000 kendaraan pada saat akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.
Angka LHR tersebut naik 20 persen dari bulan Oktober dan November lalu. Khusus pada Oktober 2021, LHR meningkat 6,64 persen ketimbang periode September 2021. Hal itu seiring dengan turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah, serta meningkatnya mobilitas masyarakat.
"Lalin (lalu lintas) jalan tol JSMR makin ke sini makin naik seiring dilonggarkannya PPKM. Di kuartal III tahun 2021, lalin kita naik 20 persen yoy," ucap Dwimawan, Ahad, 12 Desember 2021.
Dengan proyeksi kenaikan lalu lintas hingga 30 persen di akhir tahun dari jumlah saat ini sebanyak 90 ribu kendaraan, maka Jasa Marga memperkirakan puncak arus mudik terjadi pada tanggal 24 Desember hingga 31 Desember. "Dan puncak arus balik 26 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022," katanya.
Menjelang libur akhir tahun ini, emiten berkode saham JSMR itu memastikan seluruh peralatan transaksi pembayaran berfungsi dengan baik. Perseroan juga bekerja sama dengan kepolisian dan korlantas untuk melakukan rekayasa lalu lintas, melakukan buka tutup rest area dan menyiapkan tim antisipasi titik-titik genangan ruas jalan tol di musim hujan.
Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berkendara dengan aman dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah soal aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi adalah sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di masing-masing ruas jalan tol.
Dwimawan menyebutkan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 ayat 4 bahwa berkendara di jalan tol kawasan perkotaan minimal kecepatan adalah 60 kilometer per jam dan maksimal kecepatan adalah 80 kilometer per jam.
"Sedangkan untuk berkendara di jalan tol antarkota yakni minimal kecepatan 60 kilometer per jam dan maksimal kecepatan 100 kilometer per jam,” ucapnya.
BISNIS
Baca: Sudah Boleh Beroperasi, Jalan Tol Akses Bandara Kertajati Segera Diresmikan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.