Sementara untuk Rp 132,27 miliar barang rampasan yang dihibahkan, penerima terbesar yaitu Pemerintah Kota Yogyakarta Rp 56,2 miliar, Pemerintah Provinsi Bali Rp 46,7 miliar, dan Pemerintah Provinsi Yogyakarta Rp 19,6 miliar.
Selain barang rampasan, DJKN mengelola barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sama seperti barang rampasan, barang gratifikasi ini juga dilelang, dihibahkan, dan ditetapkan menjadi PSP.
Nilainya turun naik dalam tiga tahun terakhir yaitu dari Rp 443,6 juta (2019), Rp 312,26 juta (2020), dan Rp 589,08 juta (2021). Sehingga dalam tiga tahun terakhir, jumlahnya menjadi Rp 1,34 miliar.
Purnama lalu mencontohkan beberapa barang rampasan yang ditetapkan menjadi PSP, tapi tidak merinci kapan penetapannya tersebut. Di antaranya yaitu barang rampasan yang menjadi PSP berupa tanah seluas 53,4 hektare di Kabupaten Subang kepada Kementerian Pertahanan dalam kasus terpidana korupsi Djoko Susilo.
Lalu, PSP tanah dan bangunan pada Kejaksaan di Batam, Kepulauan Riau, dalam kasus terpidana pencucian uang Niwan Khairiah. Berikutnya, tanah dan bangunan di Cipinang, Jakarta Timur, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN dalam kasus terpidana korupsi Fuad Amin.
Baca: Berstatus PKPU Sementara, Garuda Pastikan Penerbangan Tetap Normal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.