TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka data soal nasib barang rampasan negara dalam tiga tahun terakhir. Ini adalah barang milik negara yang berasal dari sitaan atau barang bukti kasus tertentu yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht di pengadilan.
Selain dilelang, barang rampasan ini diberi label Penetapan Status Penggunaan atau PSP sehingga dimanfaatkan oleh instansi pemerintahan dan penegak hukum. Pilihan lainnya yaitu dihibahkan.
"Kami lakukan secara transparan, kepada siapa ditetapkan PSP dan kepada siapa dihibahkan," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, DJKSN, Purnama T. Sianturi, dalam diskusi media, Jumat, 10 Desember 2021.
Untuk barang rampasan yang ditetapkan sebagai PSP, nilainya turun naik dari Rp 20,6 miliar (2019), Rp 404,06 miliar (2020), dan Rp 76,25 miliar (2021). Sehingga totalnya menjadi Rp 500,91 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Sementara untuk barang rampasan yang menjadi hibah, nilainya Rp 23,41 miliar (2019) dan Rp 108,85 miliar (2021). Tidak ada hibah di 2020, sehingga totalnya dalam tiga tahun terakhir yaitu Rp 132,27 miliar. Total keseluruhannya mencapai Rp 633,18 miliar. "Memang relatif belum banyak," kata Purnama.
Untuk Rp 500,91 miliar barang rampasan yang jadi PSP, penerima terbanyak adalah Kejaksaan yang mencapai Rp 203,1 miliar. Baru di bawahnya Kementerian Pertahanan Rp 75,8 miliar dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Rp 41,9 miliar.