TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan iuran peserta BPJS Kesehatan khususnya untuk kelas 3 tak dinaikkan menyusul rencana penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit mulai tahun depan.
“Bila iuran nantinya ditetapkan lebih dari Rp 35.000 per orang per bulan, maka akan semakin sulit peserta kelas 3 mandiri membayar iurannya,” kata Timboel melalui pesan WhatsApp, Rabu, 8 Desember 2021.
Lebih jauh, ia menduga penerapan rawat inap kelas standar bakal berdampak pada besaran iuran dan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan.
Timboel berharap, besaran iuran yang bakal ditetapkan nantinya tetap terjangkau oleh peserta mandiri. Sebab, besaran iuran yang terjangkau itu dapat menurunkan jumlah peserta yang menunggak iuran selama ini.
Lebih jauh, Timboel meminta peserta kelas 3 mandiri dapat mendaftar di Kelas Rawat Inap Standar Penerima Bantuan Iuran atau PBI dengan nilai iuran Rp 42.000 per orang dengan subsidi Rp 7.000 setiap bulannya. Skema itu memungkinkan peserta kelas 3 mandiri tetap membayar di angka Rp 35.000.
Penyesuaian tarif INA-CBGS kelas standar juga dapat mengakomodir biaya pelayanan kesehatan yang selama ini dilakukan di sejumlah rumah sakit. Tarif baru diharapkan bisa mendorong rumah sakit yang selama ini tidak mau bekerjasama untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan.