Untuk bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun Surat Edaran itu ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop. SE ini dikeluarkan sesuai dengan Inmendagri No 62 tahun 2021 per tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Dia berharap kepala daerah, ketua asosiasi usaha pariwisata dan pelaku usaha pariwisata serta ketua asosiasi bioskop diharapkan mendukung dan bekerjasama untuk menerapkan dan menyosialisasikan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serempak.
Baca Juga: Menteri Agama Terbitkan Panduan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal saat Pandemi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.