TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu isinya melarang penyelenggaraan acara perayaan tahun baru di destinasi wisata.
"Seluruh tempat usaha / destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api," kata Sandiaga dalam konferensi pers virtual Senin, 6 Desember 2021.
Untuk restoran/rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi, dengan beberapa ketentuan, yaitu bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.
Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00 - 00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan 60 menit. Sedangkan yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam.
Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda, yaitu zona hijau 50 persen dan zona kuning 25 persen. Dengan menerapkan system reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.
Tempat wisata umum, area publik, taman umum, area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumunan, maka pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi 25 persen maksimal pengunjung, disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda.