- Kru Pesawat
Ketentuan ini berlaku bagi kru pesawat maskapai asing maupun kru Indonesia yang baru saja datang dari luar negeri. Syarat dokumen PCR sebelum mereka berangkat ke Indonesia juga diperketat, dari semula maksimal 7 x 24 jam menjadi 3 x 24 jam.
Lalu, para kru juga wajib tes PCR di bandara kedatangan. "Ini sebelumnya tidak dilakukan, dengan dengan adanya SE ini, maka diberlakukan," kata Novie.
Kalau saat mendarat di Indonesia ternyata hasil tes PCR positif, maka kru pesawat ini harus dirawat di rumah sakit. "Dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau oleh perusahaan angkutan udara asing yang bersangkutan," demikian tertulis dalam SE 106 ini.
Hanya dua aturan ini saja yang baru dari SE 106. Selebihnya, aturan penerbangan internasional masih mengacu pada SE 102. Di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Larangan Masuk WNA dari 11 Negara
Sesuai dengan SE 102, Kementerian Perhubungan masih melarang masuknya WNA yang pernah berkunjung atau menetap di 11 negara, selama 14 hari sebelum ke tanah air. Daftar 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
- WNI dari 11 Negara
Sementara, WNI dari 11 negara tersebut tetap boleh ke Indonesia. Mereka harus membawa tes PCR 3 X 24 jam sebelum ke Indonesia, dan ikut tes PCR di bandara kedatangan. Lalu, mereka juga harus karantina selama 14 hari. Nantinya, tes PCR akan dilakukan lagi di hari ke-13.
- Bandara Kedatangan
Terakhir, aturan soal bandara kedatangan masih sama. Pertama, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Manado, untuk penumpang internasional dengan tujuan selain wisata.
Lalu, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, serta Bandar Udara Hang Nadim, Batam dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, di Kepulauan Riau. Ketiganya merupakan bandara kedatangan penumpang internasional dengan tujuan wisata.
BACA: Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub akan Tekan Mobilitas dengan Ganjil Genap