Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Penerbangan Internasional Kemenhub Terbaru: Karantina, PCR, Kru Pesawat

image-gnews
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021. Rapat tersebut membahas kesiapan Pemerintah dalam mengantisipasi peningkatan penumpang menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Pandemi Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021. Rapat tersebut membahas kesiapan Pemerintah dalam mengantisipasi peningkatan penumpang menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Pandemi Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan aturan baru terkait penerbangan internasional untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian Omicron ke tanah air. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional, mengubah beberapa aturan di SE Nomor 102.

“Tujuan utamanya untuk mengendalikan penyebaran vrius ini sebisa mungkin,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 4 Desember 2021.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 telah lebih dulu menerbitkan SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021 dan tambahannya yaitu Addendum SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021. Aturan tersebut sudah tersedia di situs resmi covid-19.go.d.

Adapun SE 106 ini diterbitkan oleh Kemenhub ini tetap mengacu dan bertujuan melengkapi aturan Satgas Covid-19 tersebut. SE 106 ini diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2 Desember dan resmi berlaku 3 Desember.

Meskipun demikian, SE 106 ini hanya mengubah beberapa ketentuan saja di SE 102. Sehingga, aturan di SE 102 yang tidak berubah masih tetap berlaku. Secara umum, ada dua aturan pokok yang berubah di SR 106 ini yaitu sebagai berikut:

  1. WNA dan WNI dari Luar Negeri

Sesuai dengan aturan yang juga sudah ditetapkan Satgas Covid-19, maka seluruh WNA dan WNI harus membawa hasil tes PCR 3 x 24 jam sebelum masuk ke Indonesia. Lalu, mereka yang datang dari luar negeri ini juga harus mengikuti tes PCR di bandara kedatanga dengan hasil yang dapat terbit kurang lebih 1 jam.

Setelah itu, penumpang wajib karantina 10 hari atau naik dari semula yang hanya 7 hari. Selanjutnya, WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia ini harus melakukan tes PCR lagi pada hari ke-9 karantina.

Biaya tes PCR bagi WNI seperti pekerja migran, mahasiswa, pelajar, pegawai pemerintah yang kembali setelah dinas ditanggung pemerintah. Sementara, tes PCR bagi WNA ditanggung biaya sendiri.

Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, maka karantina dapat dilakukan secara mandiri di kediaman masing-masing selama 10 hari juga. Masa karantina juga sama naik, dari semula 7 hari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

4 jam lalu

Bandara Panua Pohuwato. Dok: Kemenhub
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Bandara Panua Pohuwato menjadi pintu gerbang untuk mengembangkan perekonomian di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

5 jam lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

2 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

5 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

6 hari lalu

Gambaran umum banjir akibat hujan lebat di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Amr Alfiky
Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI di Dubai untuk waspada selama cuaca ekstrem dan banjir di beberapa titik kota tersebut.


Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

6 hari lalu

Mobil melewati jalan yang banjir saat hujan badai di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Abdel Hadi Ramahi
Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

Tidak ada WNI yang menjadi korban atau membutuhkan bantuan ketika Dubai dilanda banjir akibat curah hujan deras.


Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

6 hari lalu

Rangkaian kereta api yang melayani jalur Makassar-Parepare di Sulawesi Selatan. Kemenhub
Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

Kementerian Perhubungan mencatat jumlah penumpang kereta Makassar - Parepare pada masa angkutan Lebaran mencapai 9.475 orang.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

6 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

7 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

7 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.