TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru untuk perjalanan internasional demi mencegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron. Kini, aturan tes PCR bagi kru pesawat dari luar negeri yang baru mendarat di Indonesia semakin ketat.
Salah satunya, Kemenhub mewajibkan para kru ini untuk mengikuti tes PCR saat kedatangan di tanah air. Baik bagi kru pesawat maskapai asing, maupun kru dari Indonesia yang baru dari luar negeri.
"Ini sebelumnya tidak dilakukan, dengan dengan adanya SE ini, maka diberlakukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 4 Desember 2021.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 106 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Internasional, menggantikan SE Nomor 102. SE ini diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2 Desember 2021, dan sudah berlaku sejak 3 Desember 2021.
SE ini pun terbit mengikuti aturan dari Satgas Covid-19. Aturan yang dimaksud yaitu Addendum SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021. Ini adalah aturan tambahan dari SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021.
SE Kasatgas ini hanya mengatur soal kewajiban tes PCR dan karantina bagi penumpang pesawat. Sehingga, Kemenhub pun menerbitkan SE 106 untuk mengatur lebih lanjut soal kru pesawat.
Lebih lanjut, SE 102 ini pun juga membuat kewajiban dokumen tes PCR bagi kru pesawat dari luar negeri juga semakin ketat. Awalnya 7 x 24 jam sebelum berangkat ke Indonesia, tapi kini menjadi 3 x 24 jam.
Tapi kalaupun saat mendarat di Indonesia ternyata hasil tes PCR positif, maka kru pesawat ini harus dirawat di rumah sakit. "Dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau oleh perusahaan angkutan udara asing yang bersangkutan," demikian tertulis dalam SE 106 ini.
Selain aturan wajib tes PCR, sejumlah hal yang diatur lewat SE Kasatgas ini bisa dicek langsung di halaman resmi covid-19.go.id. Sementara, aturan lengkap di dalam SE 106 yang diterbitkan Budi Karya Sumadi bisa dicek di halaman resmi jdih.dephub.go.id
Baca: Cina Protes Eksplorasi di Laut Natuna, SKK Migas: di Wilayah RI, Dikawal TNI AL
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.