“Dewan Pengupahan kan setiap bulan melakukan survei. Artinya penghitungan tidak lagi pakai PP, tetapi lewat survei,” ucap Fatkhul.
Tak hanya itu, dalam PP itu juga dihitung berdasarkan format yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi 2020, dan digabungkan dengan tingkat inflasi 2020 sehingga hasilnya nol. Walhasil, penentuan upah berbasis pada data dua tahun sebelumnya dan tak mencerminkan kondisi riil di masyarakat.
“Dalam PP itu pakai rumus pertumbuhan ekonomi 2020, bukan 2021. Kalau 2021 kan diproyeksi naik 5 - 7 persen. Jadi kebijakan ini saya pikir kemudian membuat dampak kemiskinan pada masyarakat,” kata Fatkhul.
Bukan hanya kalangan buruh, pengusaha juga kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut. Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur Johnson Simanjuntak menilai penetapan UMK itu tidak sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Ia menyebutkan keputusan Gubernur Jatim itu tidak memiliki kepastian hukum karena formulasi nilai UMK untuk lima daerah Ring 1 yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan tidak sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021. “Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP No.36 Tahun 2021, sehingga ini kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Johnson.
Keputusan Khofifah terhadap lima daerah Ring 1 yang ditetapkan kenaikan upah 1,75 persen atau setara Rp75.000 itu disebut bakal berdampak pada hal pengupahan serta berdampak pada sektor investasi dan usaha lainnya.
“Ini karena proses penetapan upah pekerja di Ring 1 sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada yakni PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sedangkan 33 daerah lainnya menggunakan hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai PP 36/2021,” tutur Jhonson.
BISNIS
Baca: Daftar Lengkap UMK 38 Kota Kabupaten di Jawa Timur 2022, Rerata Naik Rp 75 Ribu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.