TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di 38 kota dan kabupaten. Dalam keputusannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mematok besaran UMK 2022 di wilayah ring 1 naik 1,74 - 1,75 persen atau sekitar Rp 75.000.
Penetapan upah minimum yang berlaku pada tahun 2022 di Jawa Timur itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jatim No. 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2022.
Dari keputusan tersebut, terlihat bahwa UMK Surabaya masih yang tertinggi di Jawa Timur, sedangkan Kabupaten Sampang dengan UMK terendah di wilayah itu.
Sebagai gambaran, rincian besaran UMK 2022 di daerah Ring 1 yakni Kota Surabaya yakni Rp 4.375.479,19, Gresik Rp 4.372.030,51, Sidoarjo Rp 4.368.581,85, Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19 dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787,17. Sedangkan untuk UMK terendah di Jawa Timur ada di Sampang sebesar Rp1.922.122,97.
Adapun sebagai perbandingan, rincian besar UMK 2021 untuk daerah Ring 1 di antaranya Surabaya sebesar Rp 4.300.479,19, Gresik Rp 4.297.030,51, Sidoarjo Rp 4.293.581,85, Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19 dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17. Sedangkan UMK terendah ada di Sampang sebesar Rp 1.913.321,73.
Khofifah menjelaskan, keputusan kenaikan UMK di Jatim 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jatim.
“Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut denagn seksama,” kata Khofifah, Rabu, 1 Desember 2021.
Penetapan upah minimum tersebut, menurut dia, merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.