Dokumen lain yang akan dicek adalah hasil tes rapid Antigen atau PCR serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pengecekan acak alias random check bakal berlangsung di perbatasan provinsi dan kabupaten atau kota dan pelaksanaannya menjadi wewenang Satgas Covid-19 Daerah, TNI, dan Polri.
Secara bersamaan, pemerintah juga akan membatasi pergerakan penumpang untuk angkutan umum. Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus Covid-19. Budi Karya menyebut saat ini telah terjadi tren kenaikan angka positif virus corona di Eropa dan Amerika Serikat serta munculnya varian baru virus Corona, yakni Omicron, yang telah menyebar sejumlah negara.
Pembatasan juga merujuk pada survei minat masyarakat untuk melakukan perjalanan seperti yang dilakukan Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu. Pada Oktober 2021, survei Litbang Kementerian Perhubungan menunjukkan potensi pergerakan masyarakat secara nasional mencapai 12,8 persen.
Artinya masih ada 19,9 juta orang yang berminat melaksanakan mudik pada akhir tahun. Dari total tersebut, 13,5 persen atau 4,45 juta orang berasal dari wilayah Jabodetabek. Kemudian survei tahap dua menunjukkan jika ada larangan mudik, masih ada 7 persen penduduk atau 10 juta orang yang berminat melakukan pergerakan.
Baca: Nasabah BRI Mengaku Saldo Tabungannya Rp 38,4 Juta Raib, Begini Kronologinya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.