TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengusulkan skenario pembatasan kegiatan masyarakat pada akhir tahun ini atau persisnya pada periode Natal dan tahun baru. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pembatasan kendaraan, khususnya kendaraan pribadi, akan dilakukan dengan skema ganjil genap mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Penerapan ganjil genap akan dilakukan di jalan tol, jalan non-tol, dan kawasan pariwisata. Biasanya kalau ganjil genap, tingkat pergerakan akan turun 30 persen,” ujar Budi Karya dalam rapat dengan Komisi V DPR, Selasa, 1 Desember 2021.
Di ruas jalan tol, ganjil genap akan berlangsung di Jalan Tol-Merak, ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci dan ruas Jalan Tol Cikampek, serta Jalan Tol Padalarang. Kemudian di jalan non-tol, ganjil genap akan diterapkan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, hingga tempat-tempat pusat keramaian.
Budi Karya mengatakan pemerintah daerah dapat melaksanakan manajemen rekayasa lalu-lintas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing kota atau kabupaten. Kebijakan ini juga akan dikoordinasikan dengan stakeholder serta kepolisian.
Selain ganjil genap, Budi Karya mengatakan Kementerian Perhubungan dan kementerian atau lembaga terkait merencanakan adanya pengecekan acak dokumen vaksin. Masyarakat yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis I.