TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hari ini, Senin, 29 November 2021, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk merespon adanya temuan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 November 2021.
Untuk memperkuat penyesuaian ini, berbagai Kementerian dan Lembaga juga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan internasional dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga.
Berikut ini adalah rancangan skenario protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional berdasarkan negara asal kedatangan dan status kewarganegaraan.
1. Menutup sementara pintu masuk pelaku perjalanan WNA dari sebelas negara
Pelaku perjalanan warga negara asing yang pernah tinggal dan mengunjungi sebelas negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara yang secara geografis berdekatan dalam kurun waktu 14 hari tidak boleh masuk Indonesia. Visa mereka akan ditangguhkan sementara sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelas negara tersebut antara laun Afrika Selatan, Bostwana, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.