3. Partai Buruh Ancam Bergerak Jika Pemerintah Tak Sepakat Putusan MK Soal Omnibus
Partai Buruh mengancam melakukan gerakan propaganda jika pemerintah tak sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law inkonstitusional secara bersyarat. Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah harus tunduk terhadap putusan tersebut.
“Partai Buruh akan mengambil langkah dan gerakan untuk memastikan cacat formil adalah penyebab Undang-undang Cipta kerja tidak berlaku, walau nanti ada bersyarat seperti di amar putusan MK,” ujar Said dalam konferensi pers, Sabtu, 27 November 2021.
MK sebelumnya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang sapu jagat pun dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.
Said berujar, Partai Buruh setuju dengan beberapa substansi amar putusan Majelis Hakim MK. Di antaranya, putusan yang menyatakan bahwa MK menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam undang-undang.
Selain itu, selama pembaruan belum dilakukan, penerbitan peraturan-peraturan turunan baru dari UU Cipta Kerja tidak dibenarkan.
Baca berita selengkapnya di sini.